Jelang Arus Balik, Kadishub Jabar: Jangan Andalkan Lagi Ramai-ramai Seperti Kemarin!

- 14 Mei 2021, 15:20 WIB
Pemudik menggunakan sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Petugas gabungan memutar balikan ribuan pemudik yang melintasi pos penyekatan perbatasan Bekasi -Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.
Pemudik menggunakan sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Petugas gabungan memutar balikan ribuan pemudik yang melintasi pos penyekatan perbatasan Bekasi -Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO


PRFMNEWS - Ribuan pemudik motor menjebol barikade pos penyekatan mudik di perbatasan Bekasi-Karawang pada masa larangan mudik, Minggu 9 Mei 2021 kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat, Hery Antasari meminta masyarakat tidak melakukan hal serupa saat melakukan perjalanan arus balik.

Sebab menurutnya, aksi tersebut memberikan efek domino kepada masyarakat lainnya untuk mengikuti cara yang sama. Padahal sudah jelas hal tersebut tidak diperkenankan.

Baca Juga: Kebijakan Putar Balik Diterapkan Lagi Saat Arus Balik? Ini Kata Kadishub Jabar

"Jangan lagi andalkan ramai-ramai seperti kemarin, terutama roda dua, efek dominonya kepada masyarakat yang lain jadi mengikuti," ujar Hery saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 14 Mei 2021.

Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik, ia memohon agar mereka menyiapkan dokumen-dokumen yang diwajibkan dibawa saat perjalanan antar kota.

Beberapa dokumen itu di antaranya adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat bukti hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Jabar: Sosialisasi Larangan Mudik Efektif Tekan Angka Pemudik di Jabar

Baca Juga: Di Tengah Lebaran Jangan Lupa Jaga Pola Makan dan Sempatkan Olahraga

"Apabila anda melaksanakan perjalanan tanpa dokumen berarti anda sudah melanggar aturan UU Kebencanaan Nasional, dan mencelakakan masyarakat lain yang lebih besar," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x