Bupati Garut Perbolehkan Masyarakat Gelar Sholat Ied Berjamaah, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

- 12 Mei 2021, 07:45 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat video conference bersama Gubernur Jawa Barat, di Kantor Command Center, Komplen Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 11 Mei 2021
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat video conference bersama Gubernur Jawa Barat, di Kantor Command Center, Komplen Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa 11 Mei 2021 /HUMAS GARUT

“Sementara ini, kami sarankan supaya tidak melakukan kunjungan ke keluarga, tahan dulu, ke kuburan kita mendoakan orang tua kita tahan dulu, mari kita di rumah saja, di rumah saja, di rumah saja, untuk keselamatan kita dan orang-orang yang kita cintai,” papar Rudy.

Baca Juga: Ini Penyebab RSUD Otista di Jalan Gading Tutuka Soreang Belum Beroperasi

Guna meningkatkan kewaspadaan menjelang masa akhir Bulan suci Ramadhan, dan libur Idul Fitri 1442 H, Bupati Garut selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 062/129/CVD-19/BPBD/V/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Covid-19 Selama Masa Akhir Bulan Suci Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat edaran mengatur dalam hal pembatasan mobilitas masyrakat dan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 di kecamatan, dan desa atau kelurahan, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan ketat, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mendeteksi terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama masa akhir bulan suci Ramadhan dan libur Hari Idul Fitri 1442 H.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x