PRFMNEWS - Meski telah ada larangan mudik, beberapa warga diketahui berhasil lolos dari penyekatan hingga akhirnya bisa tiba di kampung halaman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, para pemudik ilegal itu tak begitu saja bisa langsung bertemu keluarga di kampung halaman karena harus melakukan karantina mandiri selama lima hari.
"Kalau ada pemudik yang masuk ke desa atau ke kelurahan masuklah karantina 5 hari," kata Bambang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 10 Mei 2021.
Dijelaskan Bambang, sebelum ada larangan mudik, pihaknya sudah memerintahkan desa dan kelurahan untuk membangun posko pengendalian covid-19.
Setelah adanya larangan mudik, seluruh aparat desa dan kelurahan diwajibkan meningkatkan lagi upaya pencegahan penularan covid-19.
Di posko pengendalian covid-19 itu diisi oleh para relawan yang siap melakukan berbagai macam langkah antisipasi jika ada pemudik.
Bambang mencontohkan, di ada sebuah desa di Bandung Barat telah melakukan simulasi bagaimana penanganan jika ada pemudik yang lolos penyekatan.