Pemerintah sebelumnya melalui Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik yang mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara untuk tanggal 6-17 Mei 2021 masyarakat tetap dilarang mudik.***