Bikin Menjerit, Gelombang ‘Refund' Tiket Bus Pahit Dirasakan Pengusaha Perjalanan Darat

- 25 April 2021, 13:10 WIB
Situasi terkini di Terminal Leuwipanjang pasca terjadi banjir di Jakarta sejak beberapa waktu lalu.
Situasi terkini di Terminal Leuwipanjang pasca terjadi banjir di Jakarta sejak beberapa waktu lalu. /BUDI SATRIA/PRFM

Pemerintah sebelumnya melalui Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik yang mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara untuk tanggal 6-17 Mei 2021 masyarakat tetap dilarang mudik.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah