Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Hanya 4 Hari
"Pemalsuan tandatangan untuk dokumen merupakan sebuah pidana," sambungnya.
"Ini merupakan tindak pidana yang mencemarkan nama baik pemerintah provinsi dan nama baik saya pribadi," pungkasnya.***