Keputusan ini berlaku bagi semua destinasi wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah dan juga pihak swasta. Jika ditemukan masih ada yang membandel maka akan diberikan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020.
"Kalau tempat wisata dikelola oleh pemerintah daerah itu sudah ditutup sejak awal, tapi tempat wisata oleh swasta ini mungkin ada beberapa yang dikunjungi, masih ada yang buka, tapi biasanya itu di daerah jauh dari jangkauan untuk dikunjungi," tandasnya.***