Baca Juga: YUK Gabung, Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Untuk 25 Posisi Ini
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban dan hak untuk mengatur masyarakatnya agar terhindar dari bahaya, termasuk pandemi Covid-19. Begitu pun sebaliknya, masyarakat punya kewajiban menghindari bahaya dan punya hak untuk terhindar dari masalah tersebut.
"Tidak semua masyarakat ingin kumpul-kumpul, saya saja tidak pernah merayakan tahun baru kumpul-kumpul, ya di rumah saja, kan tidak semua, ada hak orang lain juga yang harus dihargai," ucapnya.
Baca Juga: Dicari Keluarga Seorang Pasien Wanita Tanpa Identitas di RSHS Bandung
Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan penelitiannya pada awal pandemi menunjukkan 60 persen masyarakat ingin mematuhi peraturan terkait pandemi. Namun ada 40 persen tidak patuh dan tidak suka dengan peraturan seperti kebijakan PSBB dan penggunan masker.
"Jadi apakah mau membela yang 40 persen atau 60 persen. Tentunya pemerintah ingin melindungi semuanya, makanya dengan peraturan tersebut," pungkasnya.***