Setelah ditinggal R, Bunga berjalan kaki menuju pemukiman warga. Dia akhirnya mendapat pertolongan dari warga dan langsung melaporkan apa yang dilakukan R ke Polsek Ciwidey.
Seminggu berselang, keberadaan R akhirnya diketahui petugas. R akhirnya ditangkap pada Minggu malam kemarin di kediamannya di Kabupaten Garut.
"Dalam waktu seminggu Alhamdulillah tim berhasil mengamankan tersangka di Garut yang merupakan domisilinya. karena melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki," jelas Bimantoro.
Baca Juga: Dibuka Sampai 25 November, Petani Kabupaten Bandung Diminta Segera Daftar Kartu Tani
Pada saat ditangkap, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan juga handphone milik korban.
Atas perbuatannya, R harus rela diancam dua pasal. Dia diancam oleh pasal perlindungan anak dan juga pasal pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Pertama tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," urai Bimantoro.***