Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

- 23 November 2020, 12:11 WIB
Pelaku berinisial R (33) berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Garut pada Minggu 22 November 2020 kemarin malam. Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian kepada Bunga, pada Minggu 15 November 2020 silam. R dan Bunga awalnya berkenalan di FB.
Pelaku berinisial R (33) berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Garut pada Minggu 22 November 2020 kemarin malam. Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian kepada Bunga, pada Minggu 15 November 2020 silam. R dan Bunga awalnya berkenalan di FB. /BUDI SATRIA/PRFM

Setelah ditinggal R, Bunga berjalan kaki menuju pemukiman warga. Dia akhirnya mendapat pertolongan dari warga dan langsung melaporkan apa yang dilakukan R ke Polsek Ciwidey.

Seminggu berselang, keberadaan R akhirnya diketahui petugas. R akhirnya ditangkap pada Minggu malam kemarin di kediamannya di Kabupaten Garut.

"Dalam waktu seminggu Alhamdulillah tim berhasil mengamankan tersangka di Garut yang merupakan domisilinya. karena melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki," jelas Bimantoro.

Baca Juga: Dibuka Sampai 25 November, Petani Kabupaten Bandung Diminta Segera Daftar Kartu Tani

Pada saat ditangkap, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan juga handphone milik korban.

Atas perbuatannya, R harus rela diancam dua pasal. Dia diancam oleh pasal perlindungan anak dan juga pasal pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Pertama tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," urai Bimantoro.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x