Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

- 23 November 2020, 12:11 WIB
Pelaku berinisial R (33) berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Garut pada Minggu 22 November 2020 kemarin malam. Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian kepada Bunga, pada Minggu 15 November 2020 silam. R dan Bunga awalnya berkenalan di FB.
Pelaku berinisial R (33) berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Garut pada Minggu 22 November 2020 kemarin malam. Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian kepada Bunga, pada Minggu 15 November 2020 silam. R dan Bunga awalnya berkenalan di FB. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Berawal dari perkenalan di media sosial facebook, seorang perempuan sebut saja Bunga (16) asal Kabupaten Bandung harus rela menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan seorang pria asal Kabupaten Garut berinisial R (33).

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu 15 November 2020 silam. Kala itu Bunga diajak berjalan-jalan oleh R yang baru dikenalnya selama dua hari dari media sosial facebook.

"Yang bersangkutan kenal dalam waktu dua hari kemudian sepakat untuk bertemu, kemudian diajak berjalan-jalan," terang Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin 23 November 2020.

 

Baca Juga: Jokowi Minta Penanganan Covid-19 dan Penulihan Ekonomi Dilakukan Secara Seimbang

Setelah cukup lama berjalan-jalan, Bunga dan R melakukan persetubuhan di kawasan perekebunan teh di Ciwidey. Selepas melakukan persetubuhan, Bunga meminta uang kepada R namun R tak memiliki uang.

Alih-alih mendapatkan uang, Bunga justru dianiaya oleh R dan barang berharga miliknya yakni handphone dirampas oleh R dan kemudian R pergi melarikan diri.

"Setelah persetubuhan, korban kemudian meminta uang kepada tersangka tapi tersangka tidak memiliki uang. Kemudian berakhir kepada penganiayaan terhadap korban menggunakan golok dengan memukul menggunakan bagian belakangnya ke leher, kemudian mengenai muka dua kali, kemudian tersangka mengambil barang berharga milik korban dan ditinggalkan di kebun teh," jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Dua Pekan

Setelah ditinggal R, Bunga berjalan kaki menuju pemukiman warga. Dia akhirnya mendapat pertolongan dari warga dan langsung melaporkan apa yang dilakukan R ke Polsek Ciwidey.

Seminggu berselang, keberadaan R akhirnya diketahui petugas. R akhirnya ditangkap pada Minggu malam kemarin di kediamannya di Kabupaten Garut.

"Dalam waktu seminggu Alhamdulillah tim berhasil mengamankan tersangka di Garut yang merupakan domisilinya. karena melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki," jelas Bimantoro.

Baca Juga: Dibuka Sampai 25 November, Petani Kabupaten Bandung Diminta Segera Daftar Kartu Tani

Pada saat ditangkap, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan juga handphone milik korban.

Atas perbuatannya, R harus rela diancam dua pasal. Dia diancam oleh pasal perlindungan anak dan juga pasal pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Pertama tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," urai Bimantoro.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x