Terima 17 Aduan, Disnakertrans Jabar Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan Langgar Aturan THR Lebaran 2024

3 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

BANDUNG, PRFMNEWS – Sebanyak 17 aduan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024 yang dihadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan menyebut sebanyak 17 aduan yang masuk ke Posko THR Lebaran 2024 didominasi terkait dugaan pelanggaran aturan berupa tidak akan membayarkan THR kepada karyawan.

"Sampai saat ini tim kita sudah dapat gambaran ada 17 aduan, yang maknanya ada 17 dugaan yang tidak akan dibayarkan THR-nya," kata Teppy di Cimahi, Selasa 2 April 2024.

Lebih lanjut Teppy menjelaskan soal sanksi yang mengancam perusahaan jika terbukti melanggar aturan berupa tidak membayarkan THR Lebaran 2024 kepada para karyawannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar: Posko Pengaduan THR 2024 Hadir H-14 Lebaran, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar

Dia menjelaskan sanksi terkait pelanggaran pembayaran THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan.

Sesuai PP tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan haruslah diberikan tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2024, dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil.

"Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya," tuturnya.

Jika melanggar, lanjut Teppy, maka ada sanksi mulai dari penambahan lima persen dari nilai kewajiban THR yang harus diberikan pada pekerjanya.

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Ini 4 Cara Pengaduan dan Konsultasi THR Lebaran 2024 Termasuk Lewat WA

"Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujarnya.

Jika kewajiban terkait sanksi tersebut tidak dipenuhi, kata Teppy, maka akan ada penegakan hukum yang diusahakan oleh Disnakertrans Jabar tentang hubungan kerja.

"Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan," bebernya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler