Bukan Cuma THR, Menaker Imbau Perusahaan Hadirkan Mudik Gratis 2024 Bagi Karyawan

- 27 Maret 2024, 18:30 WIB
Tak Cuma THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Gratis
Tak Cuma THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Gratis /Kemnaker

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selain pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pihaknya mengimbau setiap perusahaan memberikan fasilitas mudik gratis bagi para pegawai pada periode Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi para pekerja," ucap Menteri Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

Dalam raker tersebut, Ida Fauziyah juga memaparkan sejumlah upaya lain untuk mengoptimalkan pembayaran THR Lebaran 2024 bagi pekerja/buruh. Upaya pertama adalah membuat press release/press conference terkait pembayaran THR.

Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota terkait pembayaran THR Lebaran 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan.

Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR Keagamaan sesuai regulasi.

Dia menerangkan pula saat ini Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x