Tidak Boleh Dicicil, Ini Perhitungan THR 2024 dari Kemnaker

- 27 Maret 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu /Tangkap layar Bank Indonesia

PRFMNEWS - Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Berdasarkan SE No M/2/HK.04/III/2024, THR tidak dapat dicicil dan harus dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT, termasuk pekerja/ buruh harian lepas yang memenuhi peraturan

Berikut cara menghitung THR:

- Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus

Masa kerja
___________ x 1 bulan upah
12

- Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan

Masa kerja
___________ X upah
12

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x