Tidak Boleh Dicicil, Ini Perhitungan THR 2024 dari Kemnaker

- 27 Maret 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu /Tangkap layar Bank Indonesia

Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait THR, Kemnaker membuka posko THR di setiap wilayah. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id atau WhatsApp 08119521151.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x