PRFMNEWS - Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Berdasarkan SE No M/2/HK.04/III/2024, THR tidak dapat dicicil dan harus dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” disampaikan Menaker Ida Fauziyah.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT, termasuk pekerja/ buruh harian lepas yang memenuhi peraturan
Berikut cara menghitung THR:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus
Masa kerja
___________ x 1 bulan upah
12
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan
Masa kerja
___________ X upah
12
Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait THR, Kemnaker membuka posko THR di setiap wilayah. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id atau WhatsApp 08119521151.***