Disnakertrans Jabar: Posko Pengaduan THR 2024 Hadir H-14 Lebaran, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar

26 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi THR. Disnakertrans Jabar buka posko pengaduan THR lebaran 2024. /Unsplash /Mufid Majnun.

PRFMNEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyampaikan posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan didirikan di tiap UPT kota/kabupaten pada H-14 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"H-14 kami akan dirikan posko baik di Disnakertrans maupun UPT Disnaker kabupaten kota. Posko pun selain secara fisik kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa dikutip dari ANTARA.

Firman pun menegaskan adanya sanksi yang akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian THR Lebaran 2024 kepada para karyawannya termasuk jika telat memberikan THR dari batas waktu yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai 22 Maret 2024, Swasta Kapan? Ini Penjelasan Disnakertrans Jabar

"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," ujar dia.

Firman menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya sebelum atau maksimal H-7 Lebaran 2024. Ia menyebut THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah dan pada tahun ini harus dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.

"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan kami sudah mendapat surat pengantar dari Pak Gubernur, di mana bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," jelasnya.

Terkait dengan laporan aduan tahun 2023 lalu, Firman tidak menampik ada beberapa perusahaan yang membayar THR pekerjanya dengan cara menyicil, ataupun terlambat.

Baca Juga: Bersifat Imbauan, Kemnaker Sebut Bentuk THR 2024 Ojol dan Kurir Paket Tak Wajib Berupa Uang

"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil kemudian ada beberapa yang terlambat, tapi kami secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha yang tahun kemarin bermasalah satu persatu sudah diselesaikan," katanya lagi.

Adapun ketentuan pembayaran THR 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Permenaker tersebut diatur pula mengenai sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR kepada karyawannya.

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Ini 4 Cara Pengaduan dan Konsultasi THR Lebaran 2024 Termasuk Lewat WA

Pada Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan berdasarkan Pasal 11 mengatur bahwa pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif dan sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler