Kronologi Dugaan Penipuan ‘Uang Pelicin’ Masuk IPDN oleh Oknum Anggota DPRD Purwakarta

20 September 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi suap. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Seorang warga Karawang, Jawa Barat melalui pengacaranya, Alek Safri Winando, melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta berinisial NS ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

NS yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah sebagai uang pelicin atau mahar agar anak kliennya itu bisa lolos masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Lebih lanjut Alex mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari fraksi PKB tersebut yang telah dilaporkan ke Polres Karawang pada Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang Buntut Dugaan Penipuan Masuk IPDN

Alek menjelaskan, kliennya bernama Joko Susilo yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang, sengaja melaporkan NS ke polisi karena merasa dirugikan sebab setelah menyetorkan uang sebagai mahar agar anaknya masuk IPDN namun tak kunjung terwujud.

Selain NS, ada pula seorang pejabat yang disebut kliennya berdinas di IPDN berinisial AZ juga turut dilaporkan ke Polres Karawang. Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu kliennya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.

Uang senilai ratusan juta rupiah yang disebut sebagai uang pelicin itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ agar anak korban bisa masuk ke IPDN.

Baca Juga: Bupati Bandung Akui Kehadiran Kereta Cepat Sudah Tarik Minat Investor Bangun Kota Baru Tegalluar

Namun hingga saat ini, setelah korban menuruti permintaan kedua terduga pelaku tersebut, anak korban tidak kunjung diterima di IPDN. Atas hal itulah, korban menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyatakan telah menerima laporan tersebut dan pihaknya telah mulai menyelidiki dan memeriksa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah itu.

"(Sesuai dengan laporan), kami akan melakukan penanganan dengan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arief Bastomy, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 19 September 2023. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler