Polda Jabar Kerahkan 129 Polisi Bersertifikat untuk Tilang Manual, Sasar Pelanggaran Tak Terdeteksi ETLE

19 Mei 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi Polda Jawa Barat akan menyusul pemberlakuan sistem tilang manual mulai 1 Juni 2023./Antara  /

PRFMNEWS – Sebanyak 129 polisi lalu lintas (Polantas) diterjunkan Ditlantas Polda Jawa Barat untuk melakukan penindakan tilang manual di jalan bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Ratusan polisi yang dikerahkan untuk melakukan tilang manual bagi pelanggar di wilayah hukum Polda Jabar mulai 1 Juni 2023 ini dipastikan telah lulus sertifikasi dan ujian asesmen.

“Sebanyak 129 personel itu telah bersertifikat dan menempuh asesmen sehingga tidak semua anggota polisi bisa melakukan tilang,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: 5 KA Baru di Gapeka 2023 ini Tidak Beroperasi Setiap Hari, Pastikan Cek Jadwalnya Sebelum Coba Naik

Wibowo menambahkan, ratusan personel yang merupakan anggota dari polres jajaran dan Polda Jabar akan memberlakukan tilang manual pada bentuk-bentuk pelanggaran yang belum bisa terdeteksi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).

Meski tilang manual kembali diberlakukan untuk jenis pelanggaran yang belum ter-cover kamera ETLE, Wibowo memastikan sistem tilang elektronik itu akan tetap berjalan seperti biasa

Mengingat penindakan tilang manual ini merupakan pendukung dari sitem tilang elektronik.

Baca Juga: Jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Berlistrik, KCIC: Masyarakat Harus Berhati-hati

“Tilang manual ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ujarnya.

Lebih lanjut Wibowo memaparkan tilang manual kembali dihadirkan karena tidak semua wilayah di Jawa Barat memiliki kamera ETLE.

Dari sepanjang 28 ribu kilometer ruas jalan yang terdiri atas jalan raya, jalan kabupaten, jalan provinsi di Jawa Barat, hanya ada 21 titik kamera untuk ETLE.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Polisi Dilarang Razia hingga Lebih Optimalkan ETLE Selain Tilang Manual

Selain itu, tambahnya, kini kamera ETLE belum mampu mengidentifikasi sepenuhnya poin-poin pelanggaran yang berpotensi dilakukan pengguna jalan.

"Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum bisa terdeteksi, seperti anak di bawah umur, pengemudi yang meminum alkohol, kelebihan kapasitas penumpang, dan pengemudi yang tidak membawa surat-surat, (pelanggaran) ini tidak bisa ter-cover," jelasnya.

Wibowo pun menjelaskan polisi yang bersertifikat untuk diterjunkan melakukan tilang manual itu telah menempuh tes integritas, kepatuhan, pengendalian diri, dan beberapa tes lainnya.

Melalui personel khusus yang telah bersertifikat itu, harapnya, tidak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian ketika menindak pelanggar lalu lintas di tempat.

"Kalau masyarakat disiplin ya kita tidak tilang, ini yang kita lakukan dalam rangka untuk masyarakat itu sendiri, jalan itu untuk semuanya, untuk pengguna jalan lain. Ini yang kita harus jamin keselamatannya," ungkapnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler