Mantan Ketua DPRD Jabar Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

30 November 2022, 18:12 WIB
Sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu 30 November 2022.

Dalam sidang tersebut, istri Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Endang Kusumawaty juga dihadirkan sebagai terdakwa.

Baca Juga: Sebuah Gedung di Tengah Kota Bandung Kebakaran Sore Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum Yendri Aidil Fiftha dalam kasus penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Jaksa Penuntut Umum Yendri Aidil Fiftha menyatakan, pihaknya mendakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara bersama sang istri dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara bersama sang istri dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dakwaan kedua, kita gunakan pasal 3, 4 dan 5 mengenai TPPU," ujar Yendri.

Baca Juga: Kota Bandung Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

Sidang perdana perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 November 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Dengan dakwaan menggunakan pasal-pasal tersebut, kata Yendri, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Tadi kita hanya membacakan dakwaan. Ternyata dari pihak penasihat hukum Irfan Suryanagara tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara penggelapan uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara akan digelar pada Senin, 5 November 2022.

Sebagai informasi, Mantan Ketua DPRD Jabar Ifran Suryanagara bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode tahun 2014 hingga 2019.

Baca Juga: Resep Ikan Kuah Asam yang Enak dan Segarnya Sonde Ada Lawan

Modus TPPU yang digunakan Irfan Suryanagara bersama sang istri, menurut JPU, yakni menggunakan modus bisnis pom bensin atau SPBU.

"Berdasarkan dakwaan kami, uang tersebut digunakan untuk kegiatan pembelian SPBU, tanah, villa," papar Yendri.

Irfan Suryanagara dan istri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dilaporkan oleh korban berinisial SG.

"Total kerugian berdasarkan audit, Rp58 miliar," tandas Yendri.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler