Cek Surat Kendaraanmu! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemalsuan Surat Kendaraan

29 Juni 2020, 12:36 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat memperlihatkan barang bukti berupa dokumen kendaraan yang dipalsukan oleh pelaku pemalsuan dokumen di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran kepolisian dari Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan. Atas kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap.

"Kami telah menahan dua orang pelaku utamannya, yaitu saudara FH dan TA. Mereka memalsukan dokumen otentik. Dokumen otentik itu adalah dokumen keluaran negara resmi tetapi dengan cara tertentu mereka menghapus kemudian mengeprint ulang lagi sehingga mirip dengan aslinya kemudian diedarkan lagi," kata Hendra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).

Para pelaku mencari dokumen tersebut dari media sosial facebook. Mereka membeli dokumen tersebut seharga Rp120 ribu hingga Rp150ribu.

Baca Juga: Meski Masuki Fase AKB, Warga Kabupaten Bandung Diminta Tetap Waspada dan Terapkan Protokol Kesehatan

Nantinya, dokumen yang sudah dimodifikasi akan mereka jual dengan rentang harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Dokumen tersebut nantinya akan diisi dengan data kendaraan yang tak jelas surat-suratnya baik itu kendaraan hasil pencurian, hasil penggelapan, dan lainnya. Lalu kendaraan dengan surat buatan tersangka tersebut dijual yang akhirnya merugikan korban karena surat kendaraan mereka tidak sah sehingga tak bisa melakukan pembayaran pajak.

"Yang terjadi ada masyarakat datang ke kantor kami untuk memperpanjang (pajak) kendaraan tersebut. Saat kita cek ternyata tidak sesuai dan tidak bisa diperpanjang," jelasnya.

Baca Juga: Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021, Gun Gun Gunawan: Kabupaten Bandung Siap Mendunia

Dengan adanya kasus ini, Hendra mengimbau warga untuk lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Dia meminta warga untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan apa yang tercatat di dokumen baik itu STNK maupun BPKB.

Menurut Hendra, secara kasat mata dokumen yang diperjualbelikan pelaku akan terlihat asli. Namun saat dicek keasliannya di kantor samsat, maka akan ketahuan jika dokumen tersebut palsu.

"Bisa cek ke Samsat. Karena faktanya walaupun itu dokumen asli tetapi bisa saja dipalsukan dan ini hanya bisa diketahui oleh petugas samsat," tegasnya.

Baca Juga: PSSI Putuskan Liga Sepak Bola Dilanjutkan Kembali pada Oktober 2020

Pelaku, sambung Hendra, sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018. Beberapa barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat punberhasil diamankan.

Menurut Hendra, pelaku beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini dilihat dari berbagai cap yang dibubuhkan dalam surat kendaraan.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Cimahi Layani Pelayanan Adminduk Secara Online via WA, ini Nomornya

"Mau dipesen apapun mereka bisa, cap-nya banyak. Ini bahaya dan kasihan masyarakat tidak bisa memperpanjang (pajak) kembali," tegasnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam 8 tahun penjara.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler