Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil di Bogor

22 Juli 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi pria di Bogor perkosa remaja hingga hamil /Pinterest/

PRFMNEWS - Terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial F berumur 39 tahun kepada seorang anak di bawah umur di Bogor, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksi perkosa tersebut sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban hamil.

Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban menyadari ada perubahan fisik yang dialami anaknya.

Baca Juga: 9 Gejala Awal Sakit Jantung yang Wajib Diperhatikan, Ini Kata Dokter Ema

"Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Jumat 22 Juli 2022.

Setelah diketahui oleh orangtua korban, korban pun akhirnya menceritakan semuanya kepada orang tuanya.

Pihak orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Persib Bandung Buru Kemenangan di Pertandingan Pertama, Robert Alberts: Akan Bangun Kepercayaan Diri Pemain

Setelah polisi menerima laporan tersebut, pelaku F berhasil ditangkap di Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Diketahui, pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2020 pada bulan September dan November.

“Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku,” papar Siswo.

Baca Juga: Pilot Citilink yang Meninggal Saat Mendarat Darurat di Surabaya Dipastikan dalam Kondisi Fit Sebelum Terbang

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat asal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP dengan.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler