Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan

25 Juni 2022, 19:20 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Bapenda Jabar memberikan 5 program pemutihan pajak kendaraan yang keuntungannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, program tersebut meliputi, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, bebas tunggakan PKB tahun ke 5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon BBNKB I.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah hal yang wajib dilakukan. Tak terkecuali bagi Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor, diharuskan membayar pajak kendaraannya juga.

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan tiap satu tahun sekali.

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya

Namun, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian (Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 tahun sekali sebagai syarat bahwa kendaraan layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan yakni sebagai berikut, dikutip prfmnews.id dari Bapenda Jabar.

Syarat Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

1. STNK asli.

2. E-KTP asli.

Baca Juga: Creative Hub Ninja Xpress Fasilitasi UKM Bandung untuk Percepatan Digitalisasi Ekonomi

3. SKKP/SKPD terakhir.

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

6. Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).
Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan.

1. Wajib Pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Baca Juga: Meski Dibatasi, Laga Uji Coba Persikab Bandung vs Semen Padang Boleh Dihadiri Penonton di Si Jalak Harupat

2. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

4. Petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

5. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.

6. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler