Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Ini Syarat untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

25 Juni 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PRFMNEWS - Pemprov Jabar melalui Bapenda Jabar kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Salah satu yang digratiskan adalah biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sangat penting bagi anda mengetahui cara balik nama kendaraan bermotor, balik nama merupakan perpindahan pemilik motor yang lama ke yang baru.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

Dilansir dari laman resmi @bapendajabar, berikut persyaratan untuk memenuhi proses balik nama kendaraan bermotor.

1. Cara balik nama kendaraan bermotor itu wajib mempunyai BPKB dan STNK asli.

Surat BPKB dan STNK merupakan syarat wajib pemilik kendaraan bermotor agar pengalihnamaan kendaraan lancar dan dipastikan bukan motor curian.

2. Kemudian memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli.

Hal ini menjadi penunjang untuk memenuhi persyaratan pemilik lama ke pemilik baru harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli agar bisa diproses dengan baik.

Baca Juga: STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya

3. Lalu Kwitansi Pembelian asli dan SKPD terakhir.

Kwitansi pembelian asli dijadikan syarat mutlak bagi pemilik motor baru untuk proses balik nama kendaraan bermotor. Hal ini menjadi penunjang bahwa kendaraan tersebut mutlak dibeli bukan hasil curian.

SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah kertas yang berisi jumlah pajak kendaraan. Biasanya berada satu paket dengan STNK.

4. Selanjutnya bukti fisik pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik).

Cek fisik merupakan salah satu syarat untuk proses balik nama kendaraan bermotor, hal ini sangat penting karena ditakutkan no rangka kendaraan yang sudah dibeli pemilik baru adalah no rangka tempelan.

Baca Juga: Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Karena jika cek fisik tidak terpenuhi, maka proses balik nama kendaraan bermotor tidak bisa diproses.

Itulah ke-enam syarat mutlak yang harus terpenuhi bagi anda yang berkeinginan untuk balik nama kendaraan bermotor.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler