Pendaftaran PPDB 2022 Jabar Dibuka Juni Nanti, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Siswa SMA, SMK, dan SLB

19 Mei 2022, 11:00 WIB
Poster pendaftaran PPDB 2022. /Disdik Jabar

PRFMNEWS - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Jawa Barat (Jabar) akan dibuka pada 6 Juni 2022 nanti.

Namun begitu, para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jabar bisa mempersiapkan beberapa dokumen kelengkapan untuk PPDB nanti.

Dikutip dalam keterangan instagram Disdik Jabar, ada persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk PPDB 2022 nanti.

Baca Juga: Kabar Baik untuk PPDB 2022 Disdik Jabar Tambah Zonasi yang Bikin Warga di Perbatasan Jadi Lebih Mudah

Baca Juga: Pemain Baru Persib David Rumakiek Dibuat Terkesan Dengan Sikap Ramah Henhen Herdiana

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk PPDB 2022 nanti.

Dokumen Persyaratan Umum:

- Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu Peserta Ujian Sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/ tanggal 16-17 Juni).

- Akta kelahiran / Surat keterangan lahir

- Kartu keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buka Rapor (semester 1 sampai dengan 5)

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Baca Juga: Kenapa SimpleMan Penulis KKN di Desa Penari Memakai Akun Twitter Anonim? Ternyata ini Alasannya

Dokumen Persyaratan Khusus:

- Kartu program penanganan kemiskinan / Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat keterangan domosili RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan

- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid-19.

Baca Juga: Jadwal PPDB 2022 Jabar untuk SMA, SMK, dan SLB

Sementara persyaratan Peserta Didik SLB adalah:

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).

2. Persyaratan ijazah calin peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikologi/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB).

Baca Juga: Simak! Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 29 dan Cara Pencairannya

4. Dalam hal calin peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inkkusi atau dengan resource center/pusat layanan pada SLB.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler