Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Subsidi, Dua Orang Tersangka Berhasil Diamankan

21 April 2022, 15:40 WIB
Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi, Kamis 21 April 2022. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan pers di Mapolda Jabar menjelaskan, dua tersangka berinisial MS dan AA tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan ya g dilakukan sebelumnya.

"Jadi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Krimsus, dimana sekitar tanggal 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg kepada tabung 12 kg," jelas Ibrahim Tompo kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Sebelum di Bali, Ternyata 'Road to G20' akan Digelar di Kota Bandung Juni nanti, Begini Info dari Yana Mulyana

Ibrahim Tompo melanjutkan, dari hasil penyelidikan diketahui tindakan tersangka ini terjadi karena adanya disparitas harga, antara gas subsidi dan harga jual yang non subsidi sehingga cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan.

"Dari hasil pengembangan ini ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS, ini masih DPO, dan yang kedua MS dan tersangka AA. Untuk saksi yang sudah kita periksa ini ada sebanyak 4 orang saksi jadi saksi yang melihat ini merupakan saksi yang melihat saat dilakukan penangkapan," ungkap Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo menambahkan, dari hasil pengungkapan, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan sekira 451 tabung elpiji, atau sekira 2 ton elpiji, dengan rincian 58 tabung 12 kg, 8 tabung 5,5 kg, dan 385 tabung 3 kg.

"Kemudian ada juga diamankan 28 buah besi pipa, berupa alat untuk memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut. Kemudian 30 pieces segel baru untuk tabung elpiji yang sudah dikemas tersebut," jelas Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Pemudik Akan Dikeluarkan dari Jalan Tol Jika Ketahuan Lakukan Pelanggaran Ini

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, lanjut Ibrahim, yaitu dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg subsidi tersebut kepada tabung 12 kg yang non subsidi. Selanjutnya para tersangka menjual dengan selisih harga yang diperoleh cukup tinggi.

"Dari pengembangan dan keterangan yang kita peroleh, dari upaya daripada tersangka ini, dia kurang lebih sekitar 172 juta perbulan," ujar Ibrahim Tompo.

Akibat perbuatan tersebut, kata Ibrahim, para tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya sampai 6 tahun dan denda kurang lebih sekitar 60 miliar rupiah," ungkap Ibrahim Tompo.

 

Baca Juga: Amalan Penting 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ada Peristiwa Penting di Dalamnya

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy menambahkan, tindakan para tersangka dilakukan di sebuah gudang di kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor.

"Di mana untuk kedua tersangka ini menggunakan alat besi yang dimodifikasi sendiri dan kemudian menggunakan es untuk memindahkannya. Untuk 1 tabung 12 kg itu dipindahkan dari 4 tabung gas 3 kg," jelas Roland.

Saat diamankan di tempat kejadian perkara, hanya menemukan dua orang tersangka berinisial AA dan MS. Sementara satu tersangka lain, yaitu GS, masih jadi DPO.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diungkap, lanjut Roland, para tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kg dengan harga Rp17.500.

"Tersangka atau pelaku ini membeli tabung gas 3 kg itu seharga 17.500, kemudian 4 tabung gas 3 kg pindahkan ke 12 kg dijual ke masyarakat itu seharga 180 sampai dengan 185 ribu. Sehingga keuntungan yang diperoleh ini para pelaku ini sehari itu bisa memindahkan 200 tabung 3 kilo kedalam 50 tabung 12 kg per harinya," beber Roland.

Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalan Raya Pangalengan-Rancabuaya, Tinggi Material Longsor 5 Meter

Dari hasil kejahatannya tersebut, ujar Roland, keuntungan yang berhasil diraup para tersangka mencapai Rp. 5,7 juta per harinya. Sementara tindakan mereka menurut pengakuan para tersangka, dilakukan sejak bulan Maret 2022 lalu.

"Sehingga keuntungan yang diperoleh per harinya itu bisa sekitar 5,7 juta kalau di kalkulasi per bulan, estimasi bisa sampai 175 juta perbulan. Dan ini para pelaku sudah melakukan kegiatan ini sejak bulan Maret kemarin," pungkas Roland.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler