Pantai Pangandaran Dibuka Pada 5 Juni, Pengunjung Wajib Tunjukan Surat Keterangan Rapid Test

30 Mei 2020, 11:55 WIB
situasi pantai Pangandaran, Senin (25/5/2020).** /Agus Kusnadi-KABAR PRIANGAN

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana membuka kembali objek wisata pantai Pangandaran pada 5 Juni 2020 mendatang. Pembukaan kembali tempat wisata itu 5 hari lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yakni 10 Juni 2020.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan dirinya sudah mendapat restu dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada saat rapat evaluasi melalui video comfrence Jumat, 29 Mei 2020 kemarin.

"Kita buka obyek wisata pada hari Jumat depan tanggal 5 Juni 2020. Tapi itu tergantung dari kesiapan para pelaku wisatanya," ujar Jeje saat dikonfirmasi melalui telepon oleh pewarta Kabar Priangan Agus Kusnadi, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sembako yang Sebabkan Kerugian Hampir Rp35 Juta

Jeje mengatakan dirinya telah mewajibkan beberapa hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan, lalu jumlah hunian hotel hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dan lainnya.

"Jadi seminggu ini akan di evaluasi, apabila sudah oke kita akan buka obyek wisata nya pada Jumat depan. Kan nanti pelaku wisata disuruh tanda tangan surat pernyataan nya, kalo belum selesai yang terus, belum kita buka," ujarnya.

Menurut Jeje yang paling penting adalah kesiapan dari para pelaku wisatanya itu sendiri. Ia menambahkan pertimbangan lainnya adalah Pangandaran yang berdasarkan hasil kajian masuk pada zona biru yang artinya boleh menerapkan adaptasi kehidupan baru (AKB) dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Perpanjang PSBB untuk 5 Kecamatan, Cek Poin Tetap Ada

Pengunjung yang datang pun harus menyertakan hasil rapid test. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terhindarkan.

"Kita syaratkan bagi pengunjung yang datang ke Pangandaran dengan menunjukkan hasil Rapid Test," ujarnya.

Jeje menegaskan, menunjukan bukti surat keterangan sehat bukan hanya diberlakukan kepada para pengunjung wisata saja, tetapi diberlakukan kepada semua orang yang hendak memasuki wilayah Kab Pangandaran.

Baca Juga: New Normal, Angkutan Transportasi Didorong Manfaatkan ‘Cashless’

"Orang atau pengunjung yang hendak memasuki wilayah Kab Pangandaran bisa menunjukkan surat keterangan sehat Rapid Test kepada petugas di Check Point maupun di tolgate atau pintu masuk ke obyek wisata di Kab Pangandaran," pungkasnya.

Ditempat terpisah Ketua PHRI Kab Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, khusus untuk pemilik hotel dan restoran siap melaksanakan persyaratan dari Pemkab Pangandaran terkait protokol kesehatan dalam memasuki era new normal.

"Kami siap menandatangani surat pernyataan kesanggupan dari Pemkab Pangandaran agar seluruh karyawan hotel dan restoran harus menggunakan masker dan saru tangan dan memasang tempat cuci tangan serta jumlah hunian yang sudah ditentukan untuk hotel 50 persen dan restoran 30 persen," ungkap Agus.

Baca Juga: Dishub Jabar Prediksi 30 dan 31 Mei Jadi Puncak Lonjakan Kendaraan

Pasalnya kata Agus, pihaknya juga harus lebih berhati-hati dalam mengahadapi pengunjung, karena pengunjung akan lebih banyak berinteraksi dengan karyawan hotel maupun restoran.

"Justru yang harus kita jaga kesehatannya itu orang yang ada di Pangandaran, kalo pengunjung paling satu atau dua hari juga sudah pulang kembali," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran Untung Saeful Rachman menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan rencana pembukaan kembali obyek wisata di Kab Pangandaran baik dengan cara mensosialisasikan kepada para pelaku wisatanya maupun mempersiapkan kawasan obyek wisata yang steril dengan menyemprotkan cairan disinfektan dan memasang tempat cuci tangan di berbagai tempat fasilitas umum.

Artikel ini telah tayang di Kabar-Priangan.com dengan judul "Obyek Wisata Pangandaran Dibuka 5 Juni Mendatang"

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler