Terungkap! Kenapa Denda Kerumunan di Mall Bandung Rp500 Ribu, Sedangkan Tukang Bubur Rp5 Juta

6 Februari 2022, 08:00 WIB
Viral video lautan manusia menonton atraksi barongsai di mall Bandung hingga tuai sorotan warganet. //Instagram/@andreli-48/


PRFMNEWS - Baru-baru ini sebuah mall di Kota Bandung didenda Rp500 ribu karena melanggar aturan kerumunan saat pertunjukan barongsai pada Hari Raya Imlek 2022.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan jumlah denda yang terlampau kecil dibandingkan denda yang dijatuhkan kepada tukang bubur di Tasikmalaya sebesar Rp5 juta akibat melanggar PPKM.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan mengapa denda kepada mall hanya Rp500 ribu.

Baca Juga: Mall Didenda Rp500 Ribu Kerumunan Nonton Barongsai, Uu: Kalau Kecil, Tidak Beri Efek Jera

Menurutnya, pemberian sanksi denda tersebut sesuai aturan Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022.

Festival Citylink Mall Bandung terbukti melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 2.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ucap Rasdian, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemkot Bandung pada Mall Festival Citylink Buntut Kerumunan Acara Barongsai

Jika merujuk Perwal 103 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi Perwal 2 Tahun 2022 memang disebutkan bahwa denda maksimal yang diberikan kepada pelanggar adalah Rp500 ribu.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 38 ayat 4 Perwal 103 Tahun 2021 yang berbunyi "denda administratif, paling besar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah".

Sedangkan tukang bubur terkenal di Kota Tasikmalaya yang dijatuhi denda Rp5 juta pada Juli 2021 silam menggunakan aturan yang berbeda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur memvonis tukang bubur yang melanggar aturan dine in saat PPKM dengan denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Baca Juga: Viral Lautan Manusia Saksikan Barongsai, Pihak Mall Kaget Berusaha Membubarkan Acara

Dasar hukumnya adalah Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Adapun pasal 34 Ayat 1 itu berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"

Dengan demikian, memang ada perbedaan aturan denda yang dibebankan kepada manajemen mall dan tukang bubur di Tasikmalaya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler