PRFMNEWS - Peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kota Bandung masih meresahkan banyak pihak.
Karena itu, Pemuda Persatuan Islam (Persis) Pimpinan Cabang (PC) Bojongloa Kaler bersama Aliansi Masyarakat Pengawal Perda (ALMASPEDA) yang terdiri dari Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Harokah PPNKRI, PASS, Barkin, Gerak, dan Institute of Civilization (IoC) serta Forum RW Kelurahan Babakan Asih menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin, 27 Mei 2024.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan mereka agar Pemkot Bandung melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras di Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, massa aksi diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya untuk beraudiensi.
Baca Juga: Ratusan Botol Minol dan Ratusan Butir Obat Keras Disita Tim Gabungan di 3 Lokasi di Kota Bandung
Adapun isi tuntutan mereka adalah:
1. Kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menegakan Perda Minol di Kota Bandung tanpa tebang pilih
2. Kepada DPRD Kota Bandung untuk melakukan pengontrolan yang serius akan penerapan Perda Minol tersebut
3. Kepada seluruh pelaku dan tempat penjualan ilegal minuman beralkohol yang meresahkan masyarakat, kami menghimbau untuk segera menutup usaha Anda. Atau akan ditutup secara paksa