Pedagang Hewan Kurban di Cianjur Dilarang Jualan di Pinggir Jalan, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

- 29 Mei 2024, 06:40 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Budi Satria/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang pedagang menjual hewan kurban di pinggir jalan atau di atas trotoar di sepanjang jalan utama dan jalan protokol Cianjur. Larangan ini sesuai aturan yang tercantum dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Cianjur Herman Suherman.

Isi surat edaran Bupati Herman Suherman juga mengatur larangan menjual hewan kurban tidak sesuai syariat Islam, serta pedagang diminta rutin memeriksakan hewan kurban yang akan dijual ke dinas terkait guna memastikan kesehatan dan layak konsumsi.

Herman menyatakan pihaknya telah menyebarkan SE berisi larangan tersebut pada para pedagang hewan kurban di Cianjur.

"Selain Surat Edaran, pemantauan rutin dilakukan petugas dari dinas peternakan khususnya pada hewan ternak dari luar kota, sebagai upaya mencegah hewan yang membawa penyakit ke Cianjur," kata dia, Selasa 28 Mei 2024 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ciri-ciri Hewan Kurban Sehat Mudah Dikenali Lewat Tampilan Fisik dan Tingkah Laku, Kata Pakar UGM

Herman memastikan para penjual hewan kurban yang nekat berdagang di pinggir jalan akan dilakukan tindakan tegas oleh petugas. Alasan larangan tersebut, ujarnya, karena dinilai dapat merusak pemandangan dan keindahan kota.

Untuk itu ia meminta para pedagang menaati aturan dan agar menjual hewan kurban di pasar hewan atau peternakan.

"Silakan berjualan di tempat yang sudah disediakan di pasar hewan di Jalan Siliwangi, jangan sampai ditertibkan petugas Satpol PP ketika melanggar, karena berjualan di pinggir jalan dapat membuat pemandangan kota jadi kumuh," ungkapnya.

Sementara menjelang hari raya kurban, Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Cianjur menggencarkan pemeriksaan dan meningkatkan pengawasan hewan kurban yang beredar di Cianjur.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah