MUI Jabar Sarankan Khutbah Jumat Dipersingkat

17 Maret 2020, 20:35 WIB
Masjidil Haram /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya covid-19. Menurut Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat karena menilai corona ini sebagai sebuah ancaman maka perlu antisipasi secara menyeluruh.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus untuk Cegah Penyebaran Corona

"WHO sendiri kan sudah menetapkan (corona) sebagai pandemi. Nah karena ini sudah menjadi ancaman, pemerintah juga sudah mengambil berbagai kebijakan antisipasi maka kami MUI memberikan tuntunan arahan kepada umat terkait pelaksanaan ibadah dalam situasi corona ini sedang merebak," ucap Rafani saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (17/3/2020).

Pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung sudah mengeluarkan surat edaran agar warga menghindari dulu acara yang banyak dikunjungi orang. Hal ini tentunya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Merujuk pada edaran tersebut juga, MUI Jawa Barat mengatur pelaksanaan salat wajib berjamaah dan salat jumat. Selain itu kegiatan tabligh akbar dan majelis taklim pun diatur untuk sementara waktu.

Menurut Rafani, MUI Jabar meminta jika khotib Jumat untuk mempersingkat khutbahnya. Hal ini dilakukan agar warga tidak berkumpul dalam waktu yang lama di dalam masjid.

"Salat Jumatnya seperti biasa tapi kita ada ikhtiar lain umpamanya khutbahnya jangan terlalu lama, jangan terlalu panjang. Kemudian pengurus masjid melakukan ikhtiar kalau misal karpet diduga ada virus lebih baik digulung dan jamaah disuruh bawa sajadah sendiri," jelas Rafani saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.

Baca Juga: Wifi Bandung Juara Tidak Bisa Diakses, Ini Dia Alasannya

Selain itu untuk pelaksanaan tabligh akbar yang sudah diagendakan lebih baik ditunda terlebih dahulu.

"Fatwa ini merupakan tuntunan dari MUI agar umat ini juga paham dan bisa memahami bahwa suatu wabah itu ada pesan dalam hadis kalau di satu wilayah ada wabah kita tidak boleh mendatangi wilayah itu dan jika wilayah kita sudah terkena (wabah) kita jangan keluar jangan sampai menyebarkan ke tempat lain," ujarnya.

Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar salat Jumat dan salat wajib berjamaah pada sementara waktu. Menurut Rafani hal ini sejalamn dengan fatwa dari MUI pusat.

"Itu sudah sejalan (dengan Fatwa MUI Pusat) karena masjid Agung itu kan beda dengan masjid lain karena jamaahnya bukan penduduk yang sudah menetap karena ada pendatang, dan segala macam di situ jadi kemungkinan paparnya oleh virus itu sangat besar sekali beda dengan di komplek perumahan," tegasnya.

Ketetapan ini, Rafani sebut, akan dihentikan jika kondisi sudah kembali normal.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler