PPKM Darurat di Jabar Sudah Berjalan, Wagub Ingatkan Warga tentang Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

3 Juli 2021, 18:48 WIB
Wagub Jabar jelaskan ada sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes atau ketentuan PPKM Darurat /Humas Jabar.

 

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi peredam lonjakan kasus Covid-19.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, masyarakat punya peran penting dalam penerapan PPKM Darurat.

Uu menyatakan pandemi Covid-19 bisa teratasi dengan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta mengikuti arahan pemerintah terkait pengurangan mobilitas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

Selain itu, Uu turut mengingkatkan masyarakat Jabar tentang adanya sanksi denda bagi pelanggar Prokes dan PPKM Darurat.

Menurut dia, sanksi berupa denda minimal Rp3 juta bisa dijatuhkan kepada warga yang melenggar Prokes ketika PPKM Darurat diberlakukan.

"Pemprov Jabar sudah punya Perda tentang itu. Dimana pelanggar yang tidak pakai masker atau protokol kesehatan lainnya, bisa kena denda Rp3 juta. Denda Rp3 juta ini minimal," ungkap Uu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 Juli 2021.

"Kita tidak mengharapkan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sanksi-sanksi tersebut. Tapi yang kami harapkan adalah ketaatan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan serta kebijakan PPKM Darurat," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Video Susu Beruang jadi Rebutan Warga, Aprindo Bilang Begini

Adapun regulasi yang mengatur sanksi Prokes tercantum dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 Tentang Peyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

Sanksi berdasarkan Pasal 33 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021:

(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan.
b. teguran tertulis.
c. peringatan tertulis.
d. penghentian sementara kegiatan.
e. penghentian tetap kegiatan.
f. pencabutan sementara izin.
g. pencabutan tetap izin.
h. paksaan pemerintahan.
i. denda administratif.
j. sanksi sosial dalam bentuk pembinaan
dan/atau
k. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Corona Varian Delta Mulai Menyebar di Italia

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan huruf j, dilaksanakan oleh Satpol PP.

(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf h, huruf i dan huruf k, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.

(5) Pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait.

(6) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetor ke Kas Umum Daerah Provinsi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akses Masuk Wilayah Kota Bandung Ditutup 24 Jam?

Sanksi berdasarkan Pasal 34 Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler