Tolak Keras Sembako Kena Pajak PPN, APPETRA Jabar: Kami Keberatan

12 Juni 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi pasar /dok.PRFM

PRFMNEWS - Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Jawa Barat (Jabar), Muslim Arief mengatakan pihaknya keberatan terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.

Menurutnya, pajak untuk sembako terasa berat karena saat ini ekonomi Indonesia belum pulih sebagai dampak pandemi.

Apalagi, dia mengaku daya beli masyarakat saat ini sedang lesu bahkan cenderung menurun.

"Sebagai pedagang kecil, kami merasa keberatan dengan penerapan PPN untuk sembako ini. Di satu sisi harus ada pemulihan ekonomi, tapi sisi lain pemerintah harus memahami bahwa pasar sekarang lesu dari menurunnya daya beli masyarakat," kata Muslim saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, hari ini Sabtu 12 Mei 2021.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Kabupaten Bandung Tembus 89%, Dadang Supriatna Lakukan Hal Ini

Muslim menambahkan, daya beli masyarakat mulai mengalami kenaikan namun tidak signifikan.

Dia merasa heran, ada rencana pengenaan pajak untuk sembako, disaat daya beli masyarakat masih rendah.

"Di masa kebangkitan ekonomi baru 10 sampai 15% (daya beli masyarakat), sekarang sudah dikenakan (PPN). Di awal pandemi penurunan sampai 50-60%, sekarang baru mulai bergeser ke 40-50%, eh mau dikenakan pajak, gimana ceritanya," kata Muslim.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak PPN, Ekonom: Daya Beli Masyarakat Akan Turun

Dia merasa pihaknya diperlakukan tidak adil dengan rencana tersebut, karena disisi lain pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis kendaraan sampai 0 persen.

"Kami orang kecil merasa diperlakukan tidak adil, sementara pajak barang mewah bahkan sampai 0 persen untuk beberapa jenis kendaraan. Sangat ironi dengan kondisi sekarang seperti ini," katanya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah Telak dari UEA, Iwan Bule: Ini Bagian dari Proses

Terkait rencana pengenaan pajak PPN untuk sembako, APPETRA sebagai asosiasi pedagang dalam waktu dekat akan mengadakan audensi dengan pemerintah.

"Kami mohon kepada pemerintah sekiranya kebijakan ini ditunda atau ditiadakan sama sekali," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Kebijakan tersebut tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Alumni Prakerja Bisa Dapat Modal Rp10 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Dapatnya

Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Ada 13 jenis sembako yang akan dikenakan pajak. Jenis-jenis sembako itu sebelumnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

13 jenis sembako yang dimaksud adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler