Wisata Pangandaran Dibuka pada Lebaran Nanti, Pengunjung Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

9 Mei 2021, 09:24 WIB
Kondisi terkini di Pantai Pangandaran pascagempa pukul 07.56 WIB, Minggu 25 Oktober 2020. //Netizen PRFM-Cahya

PRFMNEWS - Tidak seperti mudik yang dilarang, objek wisata di kawasan Pangandaran, Jawa Barat tetap dibuka pada Lebaran nanti.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana mengatakan, salah satu objek wisata favorit di Jabar itu dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Jadi prokesnya yang kita kedepankan, tempat wisata kita buka," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, hari ini Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5 Tayang Senin 10 Mei 2021, Taslim Kembali ke Pasar, Cecep Ambil Alih Terminal?

Oleh karena itu dia menyebut, pengunjung yang ingin berlibur kesana wajib menyertakan surat bebas Covid-19.

"Pengunjung diharapkan membawa hasil rapid antigen," tambahnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan rapid test antigen secara acak di Pangandaran pada masa libur Lebaran nanti.

Selain pengunjung, hotel dan restoran yang ada di sana juga wajib mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mau Belanja Kebutuhan Pokok untuk Lebaran? Simak Dulu Update Harga Kepokmas di Jabar 9 Mei 2021

Hotel dan restoran nantinya dibatasi hanya boleh menerima pengunjung 50% dari kapasitas ruangan.

"Pengunjung wajib pakai masker, cuci tangan dengan membawa hand sanitizer, dan di tempat terbuka diharapkan tidak berkerumun," sambugnya.

Sementara terkait kebijakan larangan mudik, pihaknya mengikuti aturan pemerintah pusat.

Petugas gabungan telah disebar di titik keramaian dan pintu masuk Pangandaran untuk memeriksa pengendara yang berpotensi hendak mudik.

"Untuk penyekatan kita ikuti aturan kebijakan pusat, bermitra dengan Polres kita adakan pemeriksaan terutama di perbatasan Jabar-Jateng, dan perbatasan kabupaten," katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Surat Dinas, Polisi Sebut Surat Negatif Covid-19 Juga Wajib Dibawa Masyarakat di Masa Larangan Mudik

Sementara jika ada warga yang lolos pemeriksaan, Satgas Covid-19 desa dan kecamatan yang nantinya bertanggungjawab.

"Kalau ada yang lolos mudik, nanti akan kita terapkan karantina 5 hari," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler