Ada Toleransi Waktu Pembayaran, Kadisnakestrans Jabar: THR Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran

16 April 2021, 13:55 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Pemprov Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” ujar Taufik dalam keterangan resminya, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Wagub Jabar Wanti-Wanti Pandemi Covid-19 Jangan Jadi Alasan Perusahaan Tak Bayar THR

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Perusahaan Tidak Telat Bayar THR dan Diberikan Secara Penuh

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemerintah Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tuturnya.

Baca Juga: BI Ajak Masyarakat Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu Sebagai THR Lebaran

Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Baca Juga: Gempa Bumi di Kabupaten Bandung Semalam Diakibatkan Sesar Garsela

Baca Juga: Gara-gara Lonjakan Kasus di India, Stok Vaksin di Indonesia Terbatas, Sisa 1 Juta Dosis

Seperti diketahui, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler