RUU Ketahanan Keluarga Kandas, Ditolak 5 Fraksi DPR RI

25 November 2020, 22:00 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa /Dok PKS.

PRFMNEWS - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga resmi ditolak sebelum masuk ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan anggota DPR RI, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN dan Sodik Mujahid dari Fraksi Gerindra, itu dinilai belum cukup lengkap saat proses harmonisasi draf RUU.

Ledia Hanifa menuturkan, terdapat lima Fraksi yang menolak RUU Ketahanan Keluarga. Lima fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB dan Demokrat.

Baca Juga: Program Latihan untuk Bulan Desember Sudah Terbentuk: Banyak Libatkan Dokter Olahraga

Baca Juga: Peta Terbaru Sebaran Corona Kota Bandung 25 November, Tidak Ada Lagi Kecamatan Tanpa Kasus Covid-19

Adapun alasan menolak RUU Ketahanan Keluarga, kata Ledia, diantaranya terkait sudah adanya Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

"Namun demikian setelah kami (empat pengusul RUU) meneliti lebih dalam lagi Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, ternyata sifatnya lebih kuantitatif. Terutama terkait pengendalian jumlah penduduk. Jadi pembangunan keluarga dalam Undang-undang ini berada dalam konteks pengendalian jumlah penduduk," jelas Ledia yang merupakan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 25 November 2020.

Meski sudah ditolak, Ledia menyatakan pihaknya akan tetap mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Sebab Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan spesialisasi Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Baca Juga: Bandung Kerap Dilanda Banjir Saat Hujan Turun, Guru Besar Unpad Beberkan Faktor Penyebabnya

Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, KPK Tangkap 16 Orang Lain Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Baby Lobster

"Di dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, hanya ada dua pasal yang membicarakan tentang Ketahanan Keluarga," imbuhnya.

Ledia menyatakan, RUU Ketahanan Keluarga sangat diperlukan oleh Pemerintah Pusat secepat mungkin, mengingat sudah ada sejumlah daerah yang mencanangkan program Ketahanan Keluarga.

"Sebayak 14 Pemda telah mencanangkan program Ketahanan Keluarga, tapi di pemerintah pusat justru kita belum punya payung hukum secara khusus yang mengatur tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kita akan tetap mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga," tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler