Terkait Hubungan Indonesia dengan Israel, Ini Bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019

- 31 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi logo bendera Israel.
Ilustrasi logo bendera Israel. /Pixabay/jorono/

Begitu pula tertuang pada BAB X Nomor 151 sebagai berikut:

"Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

Baca Juga: Rekomendasi Bakso Enak di Kota Bandung yang Cocok untuk Santapan Saat Buka Puasa

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tersebut ditujukan untuk setiap Pemerintah Daerah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x