Terkait Hubungan Indonesia dengan Israel, Ini Bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019

- 31 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi logo bendera Israel.
Ilustrasi logo bendera Israel. /Pixabay/jorono/

PRFMNEWS – Indonesia secara resmi batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang akan berlangsung pada Mei 2023 mendatang. Pada laman resminya, FIFA menyampaikan dihapusnya Indonesia sebagai tuan rumah dikarenakan keadaan saat ini.

"Menyusul pertemuan hari ini antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, karena keadaan saat ini, untuk menghapus Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U-20 World Cup 2023,” tulis FIFA pada laman resminya.

Meskipun FIFA dan PSSI belum secara resmi merilis rincian kondisi yang dimaksud, ada pula yang mengaitkannya dengan penolakan Timnas Israel oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Tegaskan Tak Tolak Piala Dunia U-20 di Bali, Wayan Koster: Mari Doakan FIFA Coret Timnas Israel

Lantas bagaimana Indonesia mengatur hubungan diplomatiknya dengan Israel ?

Berdasarkan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah poin B nomor 150, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan Bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel"

Baca Juga: Media Yerusalem Soroti Kerugian hingga Sanksi Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Pildun FIFA U-20

Begitu pula tertuang pada BAB X Nomor 151 sebagai berikut:

"Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

Baca Juga: Rekomendasi Bakso Enak di Kota Bandung yang Cocok untuk Santapan Saat Buka Puasa

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tersebut ditujukan untuk setiap Pemerintah Daerah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x