Jemaah Haji Dilarang Merokok di Sekitar Masjid Nabawi dan Hotel, Jika Melanggar Segini Dendanya

- 19 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi larangan merokok.
Ilustrasi larangan merokok. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan keras terhadap larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan hotel tempat menginap jemaah haji.

Bagi jemaah yang melanggar, siap-siap membayar denda sebesar 200 SAR (Rp 800.000) atau sanksi kurungan selama enam hari.

Aturan tersebut dikeluarkan sebelum kedatangan para jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang rencananya akan mulai diberangkatkan pada 21 Juli nanti.

Poster-poster terkait aturan itu pun sudah ditempelkan di hotel-hotel tempat para jemaah menginap di sekitar Masjid Nabawi.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Sarana Akomodasi Terbaik untuk Jemaah Haji yang Bergerak dari Mekah ke Madinah

Selain itu, atuan tersebut sudah disosialisasikan kepada penanggung jawab jemaah. Aturan itu pun sifatnya universal, berlaku bagi semua jemaah dari seluruh dunia.

Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengatakan, pihaknya mendapat surat dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau), terkait dengan larangan merokok tersebut.

"Dalam surat itu ditegaskan agar jemaah haji tidak merokok di wilayah pelataran Masjid Nabawi. Selan itu, atutan itu juga melarang siapa pun merokok di teras hotel yang berada di daerah Masjid Nabawi," kata Amin Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Lengkap PSE yang Sudah Terdaftar di Sistem OSS RBA Kominfo, Ada TikTok, Gojek dan Lainnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x