Jemaah Haji Dilarang Merokok di Sekitar Masjid Nabawi dan Hotel, Jika Melanggar Segini Dendanya

- 19 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi larangan merokok.
Ilustrasi larangan merokok. /PRFM

Menurut Amin, otoritas Arab Saudi akan mengenakan hukuman berupa denda bagi jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi.

Denda yang dijatuhkan cukup besar yaitu 200 SAR. Pengumuman soal larangan merokok di sekitar area terbatas, sudah ditempelkan pihak otoritas Arab Saudi.

"Pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal," ujar Amin.

Aturan soal larangan merokok ini patut menjadi perhatian jemaah haji Indonesia. Hal itu karena masih banyak jemaah haji Indonesia yang menganggap remeh aturan soal merokok di Arab Saudi. Tak jerang, Daker Madinah mendapatkan surat dari pihak Arab Saudi terkait hal ini.

Baca Juga: Jemaah yang Bawa Air Zamzam Berkurang, Tapi Tetap Ada Temuan Jemaah Bawa Tas Kabin Berlebih

"Kami juga mengimbau agar para petugas haji juga menaati atiuran tersebut," ujarnya.

Merokok di hotel juga bisa membahayakan jemaah. Contoh kasus adalah terbakarnya tempat sampah akibat puntung rokok yang belum padam di tempat penginpan jemaah di Misfalah, beberapa waktu lalu.

Hal itu sempat memicu kepanikan, meskipun bisa langsung diatasi oleh petugas setempat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah