Soal 46 WNI yang Dipulangkan Ke Tanah Air, Menag Tegaskan Sanksi Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

- 5 Juli 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

PRFMNEWS - Terkait kasus 46 WNI yang dipulangkan kembali ke tanah air, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

Hal ini disampaikan Menag atas respon 46 WNI yang dipulangkan kembali ke tanah air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ungkap Menag, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Laman Resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Dihentikan Sementara

Yaqut menyebutkan bahwa setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji termasuk juga umrah tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah.

Menag mengatakan bahwa mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Baca Juga: Jemaah Haji Perempuan 57 Persen, Alissa Wahid: Petugas Bimbad Haji Perempuan Perlu Ditambah

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga: Pamit Pergi ke Mekah Pimpin Jemaah Haji Jabar di Makam Eril, Ridwan Kamil: Siapa Mau Titip Doa

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah