Orange Notice
Pemberitahuan oranye untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz Disampaikan Dubes RI di Swiss
Purple Notice
Kode pemberitahuan berwarna ungu gunanya untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.
Pemberitahuan atau kode warna Khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.
Pemberitahuan harus memenuhi kriteria hukum, dimana hanya diterbitkan jika sesuai dengan Konstitusi Interpol dan memenuhi semua ketentuan untuk memproses informasi sebagaimana didefinisikan oleh aturan kami tentang pemrosesan data.
Baca Juga: Innalillahi, Warga Kota Cimahi Dilaporkan Meninggal Dunia saat Bersepeda Menuju Dago
Hal ini dilakukan untukmemastikan legalitas dan kualitas informasi, serta perlindungan data pribadi.
Misalnya, Pemberitahuan tidak akan diterbitkan jika melanggar Pasal 3 Konstitusi Interpol, yang melarang Organisasi melakukan intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.****