Bukan Hanya Yellow Notice, Ternyata Interpol Memiliki 8 Kode Warna Pemberitahuan, Simak Perbedaannya

28 Mei 2022, 15:50 WIB
Polri bantu pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dengan mengusahakan Yellow Notice pada Interpol Swiss. /Antara/HO Divisi Humas Polri

PRFMNEWS - Pemberitahuan kode warna Interpol ini memungkinkan negara-negara untuk berbagi peringatan dan permintaan informasi di seluruh dunia.

Pemberitahuan Interpol adalah permintaan kerja sama atau peringatan internasional yang memungkinkan polisi di negara-negara anggota untuk berbagi informasi penting terkait kejahatan.

Pemberitahuan atau kode warna diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal atas permintaan Biro Pusat Nasional dan tersedia untuk semua negara anggota kami.

Pemberitahuan juga dapat digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mencari orang yang dicari karena melakukan kejahatan di dalam yurisdiksi mereka, terutama genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Semua Lemak Tidak Baik untuk Tubuh? Ternyata Ini Manfaat Asam Lemak Yang Mungkin Kamu Belum Tahu

Sebagian besar pemberitahuan atau kode tersebut hanya digunakan oleh polisi dan tidak peruntukan untuk umum.

Namun, dalam beberapa kasus, misalnya untuk memperingatkan publik, atau untuk meminta bantuan dari publik.

Sebagaimana dilansir prfmnews.id dari laman resmi Interpol pada Sabtu, 28 Mei 2022, berikut ini 8 kode warna pemberitahuan yang dimiliki Interpol.

Red Notice

Kode pemberitahuan berwarna merah ini digunakan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari tersebut sebagai penuntutan atau akan menjalani hukuman.

Yellow Notice

Pemberitahuan berwarna kuniing ini untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur, atau digunakan sebagai tanda mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri.

Baca Juga: LENGKAP, Kuota dan Jalur PPDB Kota Bandung untuk Tingkat Pendidikan TK, SD dan SMP

Blue Notice

Pemberitahuan kode berwarna biiru digunakan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

Black Notice

Pemberitahuan hitam biasanya digunakan dalam mencari informasi tentang mayat tak dikenal.

Green Notice

Pemberitahuan dengan warna hijau ini gunanya memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang, di mana orang tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan publik.

Orange Notice

Pemberitahuan oranye untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz Disampaikan Dubes RI di Swiss

Purple Notice

Kode pemberitahuan berwarna ungu gunanya untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.

Pemberitahuan atau kode warna Khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.

Pemberitahuan harus memenuhi kriteria hukum, dimana hanya diterbitkan jika sesuai dengan Konstitusi Interpol dan memenuhi semua ketentuan untuk memproses informasi sebagaimana didefinisikan oleh aturan kami tentang pemrosesan data.

Baca Juga: Innalillahi, Warga Kota Cimahi Dilaporkan Meninggal Dunia saat Bersepeda Menuju Dago

Hal ini dilakukan untukmemastikan legalitas dan kualitas informasi, serta perlindungan data pribadi.

Misalnya, Pemberitahuan tidak akan diterbitkan jika melanggar Pasal 3 Konstitusi Interpol, yang melarang Organisasi melakukan intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.****

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Interpol

Tags

Terkini

Terpopuler