PRFMNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur telah menjatuh hukuman vonis kepada Selebgram Medina Zein dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Medina terbukti bersalah akibat kasus penipuan yang dilakukannya dengan menjual Hermes palsu kepada korban yang bernama Uci Flowdea.
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang dikutip dari PMJNEWS.
Baca Juga: Begini Awal Mula Perseteruan Marrisya Icha dan Medina Zein, Dituduh Jual Tas KW
Selain itu, terdapat fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Medina disebut mengenal dengan saksi Uci Flowdea.
Lalu Medina menawarkan tas Hermes tersebut dan mengatakan bahwa tas Hermes tersebut koleksinya.
Atas penawarannya tersebut, korban pun tertarik membeli tas Hermes tersebut.
Baca Juga: Buntut Berseteru dengan Marissya Icha, Selebgram Medina Zein jadi Tersangka
Hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.