Setelah 10 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi, Angelina Sondakh Resmi Bebas

- 5 Maret 2022, 19:10 WIB
Usai bebas bersyarat, Angelina Sondakh kembali aktif di Twitter dan meminta maaf atas kesalahan dan perbuatannya.
Usai bebas bersyarat, Angelina Sondakh kembali aktif di Twitter dan meminta maaf atas kesalahan dan perbuatannya. /Instagram @angelinaa.sondakh

PRFMNEWS - Kabar Angelina Sondakh bebas dari penjara kini kembali menjadi sorotan publik.

Setelah mendekam 10 tahun lamanya di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, akhirnya Angelina Sondakh dapat menghirup udara bebas.

Diketahui Angelina Sondakh sudah  bebas dari balik jeruji besi.

Sekedar informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan, Jakarta pada 27 April 2012.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Jawab Kabar Adanya Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari Mobil Kijang di Margaasih

Istri dari mendiang Adji Massaid ini dipidana 10 tahun penjara terkait kasus korupsi Wisma Atlet.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan, bahwa perempuan yang kerap disapa Angie itu, bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Tanggal 3 Maret, Mba Angie bisa keluar dari lapas dengan program Cuti Menjelang Bebas. Program CMB ini merupakan bagian dari hak integrasi yang diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi diantaranya sudah berkelakuan baik selama di lapas," kata Rika, dikutip prfmnews.id dari berbagai sumber.

Selama masa program CMB itu Angelina Sondakh sebagai Klien Pemasyarakatan, melalui bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan lamanya harus tetap melakukan wajib lapor.

Baca Juga: Pasien Isoman Tidak Perlu Melakukan Tes PCR Kembali, Jika Memenuhi Kategori Berikut Ini

Diketahui pada Jumat, 4 Maret 2022, Angelina Sondakh mendatangi Bappas Lapas untuk melakukan wajib lapor pertamanya.

Selain itu, perencanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang akan dilaksanakan Angelina Sondakh sampai tanggal 1 Juni 2022.

Putu mengatakan, nantinya Angelina Sondakh akan menjalankan bimbingan kemasyarakatan. Namun, secara virtual karena situasi dan kondisi Covid-19 sesuai dengan aturan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2020.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah