PRFMNEWS - Drummer band Superman Is Dead (SID) Jerinx dituntut penjara dua tahun atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Tuntutan dua tahun penjara terhadap Jerinx SID dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Jerinx SID dipenjara selama dua tahun atas perbuatannya yang dinilai dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman terhadap Adam Deni.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra membuat pernyataan mencengangkan setelah mendengar kabar suaminya dituntut penjara dua tahun.
Baca Juga: Punya Banyak Kelebihan, Pemkab Garut Lirik Penggunaan Aspal Plastik untuk Sempurnakan Kualitas Jalan
Melalui akun media sosial Instagram pribadinya @ncdpapl, Nora Alexandra mengaku kaget setelah mendapat kabar Jerinx SID dituntut dua tahun penjara.
Menurut Nora Alexandra, sang suami sudah menyampaikan permintaan maaf ke pihak Adam Deni.
"Samiku dah minta maaf lho ke pihak AD (Adam Deni), bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD, aku memang gak membenarkan kata2 dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun," paparnya seperti dikutip prfmnews.id dari unggahan @ncdpapl.
Kendati demikian, permintaan maaf disampaikan Jerinx SID tidak melalui video di media sosial.