Tayangkan Pra Pernikahan Lesti-Billar 7 Jam, Ini Pasal Penyiaran yang Dilanggar ANTV

- 14 Agustus 2021, 00:41 WIB
Pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang 19 Agustus 2021 akan melangsungkan pernikahan.
Pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang 19 Agustus 2021 akan melangsungkan pernikahan. /Instagram @rizkybillar/

PRFMNEWS - Publik dibuat heboh oleh tayangan pra pernikahan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV dengan durasi yang sangat tidak wajar, yakni selama 7 jam.

Pakar Komunikasi Unpad, Dr. Eni Maryani bahkan menyatakan tayangan pra pernikahan Lesti-Billar mengorbankan kepentingan publik.

Meski dalam situasi lembaga penyiaran membutuhkan iklan, kata Eni, namun televisi jangan sampai mengabaikan akal sehat dan kepentingan publik.

“Bukan berarti harus menabrak aturan main. Misalnya mengesampingkan kepentingan publik. Sementara produk jurnalistik sangat dibatasi durasinya,” kata Eni dalam diskusi virtual tentang Tayangan Selebritis dalam Perpektif Kepentingan Publik yang digelar KPID Jabar, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Budayawan Jaya Suprana Meninggal Dunia?

Menurut Eni, tayangan pra pernikahan Lesti-Billar termasuk kategori masalah pribadi dan bukan kepentingan publik. Sehingga terbukti melanggar pasal-pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran).

Seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa 'Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik'.

Adapun yang dimaksud dengan kepentingan publik menurut pasal 13 ayat 3 adalah terkait dengan kepentingan keamanan negara, keuangan negara dan masalah hukum pidana.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung

Eni Maryani berharap KPI Pusat dan Daerah dapat menjadi harapan publik tentang penegakan hukum Penyiaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS yang dibuat KPI dan masukan dari berbagai organisasi penyiaran dan industri penyiaran.

Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet menyebutkan kurun waktu 13 Maret 2021 hingga 8 Agustus 2021, sudah 9 program tayangan pernikahan artis. Hal tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x