KPID Jabar Bersama Ormas Islam Serukan Siaran Ramadhan Berisi Dakwah Menyejukkan

- 6 April 2021, 21:32 WIB
KIPD Jabar gelar disksusi bersama berbagai Ormas Islam untuk menyepakati isi siaran selama Bulan Ramadhan 2021
KIPD Jabar gelar disksusi bersama berbagai Ormas Islam untuk menyepakati isi siaran selama Bulan Ramadhan 2021 /Dok KPID Jabar.

PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) dan sejumlah Ormas Islam di Jawa Barat menyerukan lembaga penyiaran radio dan televisi untuk menjaga kehusyukan bulan suci Ramadhan bagi ummat Islam.

Untuk itu semua tayangan selama Ramadhan harus mencerminkan nilai dakwah yang sejuk. Hal ini dimaksudkan agar makna dakwah yang sesungguhnya dapat terwujud, yakni membangun keharmonisan, persaudaraan dan toleransi.

Dakwah yang dimaksud bukan hanya berwujud khutbah atau ceramah, melain juga tercermin dalam siaran lainnya seperti dalam acara infotainment, film, sinetron dan siaran lainnya.

Baca Juga: Surat Telegram Soal Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi Resmi Dicabut Kapolri

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Kejar Target, 30 Ribu Guru dan Tenaga Pendidik Harus Disuntik Vaksin Sebelum Juni 2021

Demikian antara lain catatan dan rekomendasi Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar KPID Jabar bersama ormas Islam dengan tema pengawasan Dakwah Sejuk di bulan Ramadhan, di Rumah Penyiaran Jawa Barat Jalan Malabar Nomor 62 Kota Bandung.

Hadir dalam FGD ini adalah perwakilan MUI Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag, NU (KH Dasuki), Alwashliyah (Asep Komarudin), Muhammadiyah (Dikdik Dahlan), Persis (Iman Latief), PUI (H. Dedem Mukhlisin), Askopis (Uwes Fatoni, M.Ag), dan pakar Ilmu dakwah UIN Sunan Gunung Jati Dr. Enjang AS, M.Ag.

Acara dibuka dan ditutup oleh H. Ridwan Solichin dari Komisi I DPRD Jawa Barat.

Komisioner KPID Jabar Sudama Dipawikarta menjelaskan FGD ini digelar untuk kembali mengingatkan tentang bagaimana dakwah di ranah publik.

Dalam konteks ini, dakwah dilihat dan didengar bukan hanya oleh satu kaum, melainkan dilihat dan didengar oleh berbagai kaum.

Oleh karena itu KPI sebagai regulator dan pengawas isi siaran memandang perlu mendengar ahli dakwah di Jawa Barat, untuk berkolaborasi dalam mendorong dakwah menyejukkan.

Hal yang sama juga digariskan Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet bahwa fungsi KPID Jabar adalah menjaga mata dan telinga warga Jawa Barat sehingga melihat dan mengonsumsi siaran yang sehat dan mendorong kebaikan hidup harus diwujudkan oleh lembaga penyiaran.

Karena semuanya diatur dalam uu 32 Tahun 2002 dan P3SPS tentang mengormati Suku, agama, ras dan antar golongan, serta tidak boleh mempertentangkan ajaran agama, karena dakwah dilembaga penyiaran merupakan ruang publik, hal tersebut ditekankan bahwa dakwah di rumah ibadah berbeda dengan dakwah di lembaga penyiaran karena frekuensi milik publik.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Jambi Pedomani Target Makro RKP

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Kota Bandung Mulai Naik

Diskusi yang dipimpin Komisioner Jalu Priambodo ini juga sekaligus mencermati dan mensosialisasikan surat edaran KPI Pusat ihwal pelaksanaan siaran pada bulan Ramadhan yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran.

Di dalamnya antara lain diatur bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadhan.

Aturan lainnya adalah memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadhan.

Asep Komarudin dari Alwashliyah menjelaskan bahwa konsekuensi dari aturan ini sesungguhnya adalah bahwa isi siaran harus mengandung nilai dakwah.

Itulah sebabnya, ia menyarankan lembaga penyiaran mengurangi lawakan yang tak bernilai edukasi dan dakwah.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Ridwan Solihin menggarisbawahi perlunya menyambut Ramadhan dengan suka cita, menjadikan Ramadhan sebagai syahru-attarbiyah atau bulan pendidikan.

Diharapkan tayangan yang baik di bulan Ramadhan akan dilanjutkan pada bulan lainnya di luar bulan Ramadhan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KPID Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x