Heboh Soimah Akui Didatangi Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suara

9 April 2023, 09:50 WIB
Soimah mengaku pernah didatangi pegawai pajak bersama debt collector. /Instagram/@showimah



PRFMNEWS - Artis Soimah menceritakan pengalaman tak mengenakkan terkait pegawai pajak. Soimah mengaku pernah didatangi pegawai pajak bersama debt collector.

Karena pemberitaan tersebut yang menjadi viral, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal tudingan adanya debt collector di institusi pemungut pajak tersebut.

Tudingan debt collector di Ditjen Pajak menjadi ramai usai disinggung oleh Butet Kartaredjasa dan Soimah dalam sebuah podcast yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Ditjen Pajak dan BSSN Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Surat Tagihan Pajak

"Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dengarkan ini orang pajak bawa debt collector," kata Butet dalam tayangan video bersama seniman Soimah.

Dalam curhatannya, Soimah bercerita bahwa selama ini ia sering berada di Jakarta karena kesibukan pekerjaannya.

Namun surat pajak untuk Soimah melayang ke alamat rumah mertuanya. Soimah mencantumkan alamat rumah di KTP berada di rumah mertuanya.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu Sejalan dengan Visi Misi Jokowi

"Bapak itu selalu dapat surat (dari pajak). Bapak kan kepikiran," kata Soimah dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube mojokdotco pada 5 April 2023.

Dia pun memahami bahwa bayar pajak dan melaporkan pajak merupakan kewajiban. Dan lagi, seluruh honor yang diterimanya pastinya sudah dipotong pajak.

"Soimah gak bakal lari kok, rumahnya jelas, ya gak bakal lari bisa dicari. Jadi, gak bakal lari, jangan khawatir, bayar pasti bayar. Tapi perlakukan lah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor," ungkapnya.

Baca Juga: Menang Lomba di Jepang, Fatimah Zahratunnisa Ditagih Bayar Pajak Rp4 Juta untuk Bawa Pulang Piala

Soimah juga menceritakan, pada 2015, ada petugas Ditjen Pajak yang datang ke rumahnya tanpa pakai permisi, tahu-tahu sudah ada di depan pintu.

"Orang pajak yang buka pagar tanpa kulo nuwun (tanpa permisi), tiba-tiba udah di depan pintu yang seakan-akan saya itu mau melarikan diri, yang pokoknya istilahnya yang saya dicurigai arep pemeriksaan apa ngono lah," ujarnya.

"Yang pakai ancaman-ancaman kayak gitu kan biasanya?" tanya Butet.

Soimah pun meminta petugas pajak jangan memperlakukannya seperti seorang maling. Jadi, petugas pajak diharapkan dapat lebih humanis dalam memperlakukan wajib pajak. Apalagi, mereka bekerja dibayar oleh masyarakat melalui pembayaran pajak.

"Berarti kan harusnya kalau mereka minta kan harusnya baik-baik karena kita membayar iya tho," tambah Soimah.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pajak pun membantah ada debt collector di institusi perpajakan. Hal itu disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Daftar Tarif Terbaru Tol Trans Jawa Masa Mudik 2023, Rute Jakarta-Surabaya Total Habis Berapa?

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis Ditjen Pajak, Kamis 6 April 2023.

Ditjen Pajak menerangkan, setiap surat kepada wajib pajak yang dikirimkan oleh Kantor Pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut.

Kemudian, wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut.

Ditjen Pajak mengklaim Kantor Pajak secara aktif akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan atau verifikasi lapangan

"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," ujar Ditjen Pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Dalam proses penagihan tersebut, harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.

Penagihan aktif dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, jurusita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.

"Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP," tambah Ditjen Pajak, yang diterangkan melalui cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Angkat Bicara Tentang Isu Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjabarkan alasan pengukuran pendopo yang dibangun Soimah.

Prastowo menilai, ekspresi Soimah saat curhat, sangat lugas. Soimah tampak emosional ketika bicara pajak.

"Kesan saya, ada pengalaman tak mengenakkan yang membekas. Saya bisa memahami. Dia, seperti pengakuannya, hanya seniman yang berusaha bekerja keras, lalu meraup penghasilan miliaran. Apa yang salah? Tentu tak ada!," tutur Prastowo melalui akun Facebook pribadinya, Sabtu, 8 April 2023.

Menurutnya, Soimah atau siapa pun, pantas marah jika memang diperlakukan tak baik. Karena Undang-Undang meletakkan hubungan setara antara petugas pajak dan wajib pajak, sebagai pilar penting sistem perpajakan Indonesia.

Sejujurnya, Prastowo mengaku dihantui rasa bersalah dan gelisah mendengar curhatan ini. Dia khawatir, persediaan pengampunan dari publik kian menipis.

Menurut dia, itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas dan jelas. Membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi, terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Lagipula, nilai wajar yang ditetapkan pada akhirnya bukan Rp 50 miliar.

"Undang-undang mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan," jelas Prastowo.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 M," kata Yustinus lagi.

Dari fakta yang didapatkan Yustinus itu, bahkan rekomendasi pajak tersebut belum dilakukan tindak lanjut oleh petugas pajak.

Artinya Soimah memiliki PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar, yang sama sekali belum dibayar dan ditagihkan oleh KPP. "Memang belum ada tagihan kok. Jadi beliau juga belum tahu," ujarnya.

Soimah pun, kata Yustinus, tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Ia mengatakan, bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Yustinus bilang, JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara.

Terakhir, terkait cerita Soimah yang diminta segera lapor SPT Pajak baru-baru ini, menurut Yustinus, berdasarkan rekaman percakapan Soimah dengan petugas pajak via aplikasi percakapan WhatsApp, petugas pajak justru menawarkan bantuan kepada Soimah yang belum melapor SPT.

"Duh...saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Ia hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor," jelas Yustinus.

Hingga saat ini pun, kata Yustinus, meskipun Soimah belum melaporkan SPT Pajak Tahunannya, KPP Bantul, Yogyakarta juga tak lantas memberikan teguran. "Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi." tuturnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler