Tegaskan Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Mahfud MD: Ayah MDS Harus Diperiksa

- 24 Februari 2023, 21:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PRFMNEWS – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap anak kader GP Ansor.

Mahfud MD menegaskan aksi penganiayaan yang dilakukan MDS alias Mario Dandy Satriyo (20) anak dari Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) terhadap korban berinisial D (17) harus diproses secara hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Dukung Mudik Lebaran 2023, Lion Air Tambah Pesawat Baru dan Rute Penerbangan Domestik-Internasional 

Mahfud menegaskan pula tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus penganiayaan tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan restorative justice.

Selain itu, Mahfud juga berpandangan RAT selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujar Mahfud.

Sebelumnya, kasus penganiayaan MDS terhadap D terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan dan viral di media sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Komang dari Raim Laode 'Sebab kau terlalu indah dari sekedar kata'

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x