Tegaskan Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Mahfud MD: Ayah MDS Harus Diperiksa

- 24 Februari 2023, 21:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni S, R, M, AGH, dan paman korban.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, ujar Ary, yaitu dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil merek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Dikutip dari ANTARA, Ary menyebut pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa tersangka saat kejadian diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Punya KIA, 273.542 Anak di Kota Bandung Berhak Dapat Kemudahan Pelayanan, Salah satunya Top Up Uang Jajan

Kini, kondisi D dilaporkan sudah membaik dan sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari MDS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan tersebut.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah