Prosedur Bagi Calon Suami:
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Baca Juga: Ceritakan Perjuangannya Nikahi Atalia, Ridwan Kamil: Saingannya Banyak Sekali
Baca Juga: Rais, Bocah Rajin yang Terpaksa Tidur di Emperan Ruko di Kota Bandung Ternyata Warga Semarang
Lampiran:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas Photo 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan
Prosedur Bagi Calon Istri: