Ada Rencana Nikah dalam Waktu Dekat? Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Nikah ke KUA

- 7 Desember 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi pria dan wanita yang sedang melakukan resepsi pernikahan.
Ilustrasi pria dan wanita yang sedang melakukan resepsi pernikahan. /StockSnap/Pixabay

Prosedur Bagi Calon Suami:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Baca Juga: Ceritakan Perjuangannya Nikahi Atalia, Ridwan Kamil: Saingannya Banyak Sekali

Baca Juga: Rais, Bocah Rajin yang Terpaksa Tidur di Emperan Ruko di Kota Bandung Ternyata Warga Semarang

Lampiran:

- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,

- Pas Photo 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan

Prosedur Bagi Calon Istri:

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x